
Bungo, 14 Juni 2026 – MTsN 8 Bungo terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan prestasi peserta didik. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan madrasah, MTsN 8 Bungo secara resmi menyampaikan himbauan kepada seluruh warga madrasah agar mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas. ([Kanwil Kemenag Provinsi Jambi][1])
Kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan membatasi penggunaan teknologi, melainkan mengarahkan pemanfaatannya agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Di era digital saat ini, handphone memang menjadi sarana komunikasi dan sumber informasi yang penting. Namun, apabila digunakan tanpa pengawasan dan pada waktu yang tidak tepat, perangkat tersebut dapat mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan interaksi sosial, serta mengganggu pembentukan karakter disiplin peserta didik.
Dalam himbauan yang disampaikan, seluruh siswa MTsN 8 Bungo **dilarang menggunakan handphone selama berada di lingkungan madrasah pada jam sekolah**. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih fokus sehingga peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dengan optimal dan meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk **menonaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung**, kecuali apabila digunakan sebagai bagian dari proses pembelajaran atau kepentingan kedinasan yang mendesak. Langkah ini menjadi contoh nyata bahwa seluruh warga madrasah memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun budaya disiplin dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada peserta didik, MTsN 8 Bungo juga menyediakan **fasilitas penyimpanan handphone** yang aman selama jam pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, siswa tetap dapat membawa perangkat apabila diperlukan untuk perjalanan, namun penggunaannya tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Madrasah juga menegaskan bahwa penggunaan handphone **diperbolehkan hanya untuk kepentingan pembelajaran** berdasarkan instruksi dan petunjuk teknis dari guru mata pelajaran. Artinya, teknologi tetap dimanfaatkan sebagai media pendidikan, tetapi dengan pengawasan yang jelas sehingga memberikan manfaat maksimal bagi proses belajar.
Tidak hanya itu, seluruh warga madrasah diingatkan untuk tidak membuat atau menyebarkan konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan selama berada di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun etika digital yang baik sekaligus menjaga citra positif madrasah di ruang publik. ([Kanwil Kemenag Provinsi Jambi][1])
Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan kebijakan ini. MTsN 8 Bungo mengajak seluruh wali murid untuk bersama-sama mengawasi penggunaan handphone di rumah, membimbing anak dalam memanfaatkan internet secara sehat, serta menanamkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijaksana. Sinergi antara keluarga dan madrasah diyakini akan menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.
Untuk kondisi tertentu yang bersifat mendesak, komunikasi antara orang tua dan siswa dapat dilakukan melalui **wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), atau petugas madrasah yang telah ditunjuk**, sehingga kebutuhan komunikasi tetap terlayani tanpa mengganggu proses pembelajaran.
MTsN 8 Bungo berharap seluruh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua dapat mendukung penuh implementasi kebijakan ini. Dengan mengurangi distraksi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, madrasah optimis dapat menciptakan budaya belajar yang lebih disiplin, produktif, dan berorientasi pada prestasi.
**Mari bersama meningkatkan prestasi belajar, memperkuat kedisiplinan, dan memanfaatkan teknologi secara bijak demi mewujudkan generasi MTsN 8 Bungo yang unggul, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan masa depan.**
[1]: https://jambi.kemenag.go.id/news/512995/kanwil-kemenag-jambi-dan-densus-88-diskusikan-langkah-cegah-tangkal-radikalisme-dan-terorisme-pada-satuan-pendidikan-naungan-kemenag.html?utm_source=chatgpt.com "Kanwil Kemenag Jambi dan Densus 88 Diskusikan Langkah Cegah ..."
|
208x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...