PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 8 BUNGO
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam regulasi ini yang dimaksud dengan:
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di MTsN 8 Bungo yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh MTsN 8 Bungo terkait penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
Pemohon Informasi adalah siswa, orang tua/wali, guru, pegawai, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
TUJUAN
Pasal 2
Regulasi PPID ini bertujuan untuk:
Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik di MTsN 8 Bungo.
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Memberikan pedoman bagi pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan MTsN 8 Bungo.
ORGANISASI PPID
Pasal 3
Kepala MTsN 8 Bungo bertindak sebagai Atasan PPID.
Wakil Kepala Madrasah bidang Humas bertindak sebagai PPID Madrasah.
Dibantu oleh:
Tim Dokumentasi dan Arsip
Tim IT/Pengelola Website
Tim Pelayanan Informasi
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
PPID MTsN 8 Bungo bertugas:
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberi informasi publik.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari unit kerja di lingkungan madrasah.
Memberikan layanan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
Melakukan verifikasi, klasifikasi, dan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
JENIS INFORMASI YANG DIKELOLA
Pasal 5
Jenis informasi yang wajib tersedia dan dikelola PPID MTsN 8 Bungo meliputi:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti profil madrasah, program kerja, kurikulum, dan laporan kegiatan.
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta, misalnya informasi terkait keadaan darurat, kebijakan penting, dan pengumuman mendesak.
Informasi yang tersedia setiap saat, seperti data peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, serta laporan keuangan.
Informasi yang dikecualikan, sesuai hasil uji konsekuensi (misalnya data pribadi siswa/guru yang bersifat rahasia).
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
Pasal 6
Pemohon informasi mengajukan permintaan secara lisan maupun tertulis melalui PPID MTsN 8 Bungo.
PPID wajib merespons paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila informasi belum tersedia, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan yang jelas.
Layanan informasi diberikan tanpa diskriminasi dan sesuai ketentuan biaya layanan (apabila ada).
PENDANAAN
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan tugas PPID MTsN 8 Bungo dibebankan pada DIPA madrasah dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan.
PENUTUP
Pasal 8
Regulasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi ini akan diatur kemudian dengan keputusan Kepala MTsN 8 Bungo.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...