Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MTsN 8 Bungo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada publik, karena menyangkut kerahasiaan, keamanan, maupun perlindungan data pribadi.
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti:
Dokumen atau data yang masih dalam proses pemeriksaan inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum.
Identitas pelapor atau saksi dalam kasus tertentu.
Informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang, meliputi:
Data pribadi siswa, guru, maupun pegawai (misalnya NIK, alamat lengkap, riwayat kesehatan, rekening bank, nomor kontak pribadi).
Nilai akademik siswa secara individual yang bersifat rahasia.
Informasi yang menyangkut kerahasiaan jabatan, antara lain:
Surat menyurat antar-instansi yang bersifat rahasia.
Notulen rapat internal yang bersifat terbatas.
Informasi yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban madrasah, misalnya:
Sistem keamanan madrasah.
Data aset tertentu yang rawan disalahgunakan.
Informasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dinyatakan tidak dapat dibuka untuk umum.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Menteri Agama/Keputusan Dirjen Pendis terkait pengelolaan informasi publik di madrasah
👉 Dengan adanya klasifikasi informasi ini, masyarakat tetap mendapatkan hak atas informasi yang dibutuhkan, sementara madrasah tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kerahasiaan data sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...