Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan Kepala Madrasah MTsN 8 Bungo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Standar layanan PPID MTsN 8 Bungo disusun untuk:
Memberikan pedoman dalam pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Layanan PPID MTsN 8 Bungo meliputi:
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengelolaan informasi publik.
Pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa informasi publik sesuai prosedur.
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti:
Profil MTsN 8 Bungo (visi, misi, struktur organisasi, dan tugas fungsi).
Program kerja, kegiatan, dan capaian kinerja.
Laporan keuangan dan penggunaan anggaran.
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti:
Data guru dan tenaga kependidikan.
Data peserta didik.
Data sarana dan prasarana.
Hasil kegiatan akademik dan non-akademik.
Informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara tertulis/lisan melalui:
Datang langsung ke kantor MTsN 8 Bungo.
Surat resmi.
Email/website resmi madrasah.
Telepon/WhatsApp layanan PPID.
PPID mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti permintaan.
PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan yang jelas.
Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen atau softfile sesuai permintaan pemohon.
Senin – sabtu : 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
(Kecuali hari libur nasional atau cuti bersama)
Informasi publik tidak dipungut biaya.
Apabila dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya dibebankan pada pemohon sesuai biaya fotokopi/print.
Hak Pemohon Informasi:
Mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan.
Mendapatkan salinan informasi dalam format yang sesuai.
Mengajukan keberatan apabila informasi tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Kewajiban Pemohon Informasi:
Menggunakan informasi dengan bijak dan sesuai peraturan.
Tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan yang merugikan pihak lain.
Standar layanan ini berlaku di lingkungan MTsN 8 Bungo sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan madrasah yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...