Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 8 Bungo merupakan unit layanan yang dibentuk untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah. Keberadaan PPID adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
Di MTsN 8 Bungo, PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, baik oleh siswa, guru, orang tua, maupun masyarakat luas.
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, akuntabel, dan berlandaskan nilai-nilai Islami di MTsN 8 Bungo.”
Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan madrasah.
Mengelola, mendokumentasikan, dan menyajikan informasi publik secara sistematis.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan di MTsN 8 Bungo.
Menghimpun, mengelola, dan menyimpan informasi serta dokumentasi kegiatan madrasah.
Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
Menyusun daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Melakukan verifikasi data dan informasi sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.
Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di MTsN 8 Bungo dalam rangka pelayanan informasi.
Atasan PPID : Kepala Madrasah
PPID Utama : Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
PPID Pelaksana : Staf Humas, Tata Usaha, dan Tim IT Madrasah
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Profil madrasah, visi misi, struktur organisasi, program kerja, laporan kegiatan.
Informasi yang diumumkan serta-merta
Informasi terkait keadaan darurat, kebijakan baru, dan pengumuman penting bagi masyarakat.
Informasi yang tersedia setiap saat
Dokumen administrasi, data layanan pendidikan, data siswa, sarana prasarana, dan informasi lain sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat mengakses layanan informasi publik MTsN 8 Bungo melalui:
Datang langsung ke kantor Tata Usaha MTsN 8 Bungo.
Surat resmi ditujukan kepada PPID MTsN 8 Bungo.
Kontak online (email/website resmi madrasah).
PPID MTsN 8 Bungo berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi secara mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...