PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) MTsN 8 Bungo adalah unit layanan yang bertugas memberikan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen MTsN 8 Bungo untuk mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PPID MTsN 8 Bungo menyediakan berbagai kategori informasi, antara lain:
Informasi Berkala
Profil Madrasah
Visi, Misi, dan Tujuan
Struktur Organisasi
Program Kerja dan Kegiatan
Laporan Keuangan dan Realisasi Anggaran
Informasi Serta-Merta
Pengumuman Darurat atau Bencana
Informasi mendesak terkait pelayanan pendidikan
Informasi Setiap Saat
Data siswa dan guru (sesuai aturan perlindungan data)
Hasil kegiatan akademik dan non-akademik
Peraturan dan kebijakan madrasah
Informasi Dikecualikan
Informasi yang sifatnya rahasia sesuai peraturan perundang-undangan
Masyarakat, wali siswa, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan melalui:
Datang langsung ke MTsN 8 Bungo, Bagian Tata Usaha/PPID
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada PPID MTsN 8 Bungo
Melalui layanan daring (online) melalui kontak resmi madrasah
Format permohonan informasi:
Nama Pemohon
Alamat/Email/No. Telepon
Informasi yang diminta
Tujuan penggunaan informasi
PPID MTsN 8 Bungo melayani permintaan informasi pada:
Hari: Senin – Sabtu
Pukul: 08.00 – 15.30 WIB
📍 Alamat: MTsN 8 Bungo, Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo
📞 Telepon: 085373070170
✉️ Email: [email protected]
🌐 Website: https://mtsn8bungo.mdrsh.id/
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...